Pendampingan Pemusnahan Arsip Bappeda
Pendampingan Pemusnahan Arsip Bappeda
Magelang - Disarpus Kebumen melakukan pendampingan Pemusnahan Arsip BAPPEDA pada hari Rabu (27/6) . Pemusnahan Arsip dengan cara dilebur tersebut berlangsung di UD SAMAK JAYA KARTON Magelang.
Pemusnahan Arsip dihadiri oleh Sekretaris BAPPEDA Kebumen Yunita Prasetyani, kasubag umpeg Bappeda Anna Setiana serta disaksikan dari unsur bagian hukum, inspektorat dan arsiparis dari Disarpus Kebumen.
Bappeda Kebumen hingga saat ini telah dua kali melaksanakan pemusnahan Arsip, yang pertama pada tahun 2022.
Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Sehingga pelaksana tidak akan (dapat) disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.